Mutasi Harus Izin Mendagri

Mutasi Harus Izin Mendagri

\"rapat_pembahasan_raperda-01\"Khusus Pejabat Dukcapil BENGKULU, BE - Pergantian jabatan atau mutasi pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota  harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu. Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri MSi mengatakan, hal itu mengingat Dukcapil lebih sering dan banyak menangani program nasional terkait pelayanan administrasi kependudukan di daerah. \"Dari surat kementerian, memang sudah diwajibkan bila ingin mengganti atau memindakan pejabat di Dukcapil harus seizin Mendagri,\" terang Hamka kepada BE, kemarin. Hal tersebut juga sesuai Undang Undang Nomor 24 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Baik dilakukan untuk pejabat seperti kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi, maupun kasubag atau kasi. \"Ini berlaku untuk semua, baik untuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,\" tambahnya. Alasannya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Baik menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan. Karena pejabat atau pegawai yang berada di Dukcapil juga sudah dilantih secara khusus untuk memahami teknis-teknis pendataan kependudukan. \"Ada beberapa kasus yang terjadi, pejabat Dukcapil dimutiasi. Akibatnya, pejabat yang baru harus kembali dilatih dan ini mengakibatkan mubazirnya uang pemerintha untuk terus mengadakan pelatihan,\" beber Hamka. Aturan tersebut tidak berarti harus saklak dijalankan, lanjutnya, ketika pejabat tersebut telah melanggar aturan, baik melanggar pakta integritas maupun pelanggaran lainnya, pejabat tersebut tetap bisa untuk dimutasi. Hal itu mengingat Dukcapil masih bersifat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah pemerintah daerah, bukan lembaga vertikal. \"Tentu tetap bisa jika melanggar aturan. Akan tetapi tetap harus izin Mendagri,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: